Ilustrasi media sosial. (Pexels)KALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto resmikan PP baru yang mewajibkan platform media sosial untuk melindungi anak dari konten berbahaya. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.
Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di Istana Merdeka, Jakarta. Langkah ini menandai upaya serius pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya konten digital.
Platform Medsos Wajib Prioritaskan Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP ini mewajibkan platform media sosial untuk memprioritaskan perlindungan anak di atas kepentingan komersialisasi.
“Kita memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar konten-konten berbahaya, eksploitasi komersial, ataupun ancaman terhadap data pribadi,” ujar Meutya Hafid,Sabtu (29/3/2025).
Poin-Poin Penting dalam PP Perlindungan Anak
- Pembatasan Usia dan Pengawasan Akun:
- PP ini mengatur pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital, disesuaikan dengan tumbuh kembang anak.
- Akses mandiri diizinkan pada usia 13 tahun untuk platform berisiko rendah, dan 16 tahun untuk risiko kecil hingga sedang, dengan pendampingan orang tua hingga usia 18 tahun.
- Larangan Komodifikasi Anak:
- Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
- Sanksi Tegas bagi Platform:
- Pelanggaran terhadap PP ini akan dikenakan sanksi tegas bagi platform media sosial.
Tujuan Utama: Melindungi Generasi Muda dari Ancaman Digital
PP ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif konten berbahaya, eksploitasi, dan ancaman data pribadi. (*/tur)