KALTENG.CO-Kabar gembira bagi para pekerja di Kalimantan Tengah. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5% menjadi Rp 3.473.621,04. Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan awal pemerintah pusat dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Kenaikan UMP Nasional dan Daerah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dengan demikian, semua provinsi di Indonesia wajib menerapkan kenaikan UMP minimal sebesar 6,5%.
Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu para pekerja memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Daftar UMP di Sejumlah Daerah di Indonesia:
Adapun kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini (12/12/2024). Tercatat telah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 2025 yang meliputi: