KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alokasi anggaran yang sangat besar, yakni Rp71 triliun. Program ini bertujuan mulia, yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama anak-anak, dengan menyediakan makanan bergizi secara gratis.
Namun, di balik niat baik tersebut, muncul kekhawatiran akan potensi terjadinya korupsi dalam pelaksanaan program ini.
Potensi Korupsi dalam Program MBG
Dengan anggaran yang sangat besar, program MBG tentu menjadi sasaran empuk bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Beberapa potensi korupsi yang bisa terjadi antara lain:
- Mark up harga makanan: Penyedia makanan bisa saja memark up harga bahan makanan sehingga merugikan negara.
- Pengadaan makanan tidak sesuai spesifikasi: Makanan yang diberikan kepada penerima manfaat mungkin tidak memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan.
- Keterlibatan oknum dalam penyaluran bantuan: Oknum tertentu bisa saja menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan penyaluran bantuan kepada pihak-pihak tertentu.
- Korupsi dana operasional: Dana operasional program bisa saja diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
KPK Siap Menindak
Menanggapi potensi korupsi dalam program-program besar seperti MBG, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK akan menindak tegas setiap bentuk korupsi yang ditemukan.
“KPK memastikan setiap orang yang masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat ditangani oleh KPK dan didapat alat bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Tessa, Senin (6/1/2025).