Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, program transmigrasi Satuan Pemukiman (SP3) Transmigrasi Desa Sungai Baru akan dimulai sedangkan untuk Desa Pulau Nibung khususnya untuk SP1 Pulau Nibung, proses yang sudah dan telah dilaksanakan adalah pengukuran kandastral dan hingga saat ini masih terus berproses.
Dijelaskannya, berdasarkan SK kementerian, lahan yang ditetapkan seluas 28 ribu hektare lebih. Dengan luasan ini terbagi menjadi tiga Satuan Kawasan Pemukiman (SKP), yakni SKP A, SKP B dan SKP C.“Untuk Pulau Nibung khususnya untuk SP1 Pulau Nibung, proses yang sudah dan telah dilaksanakan adalah pengukuran kandastral dan peta bidang yang mencapai lebih kurang 250 hektare masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lainnya atau APL, tapi dengan adanya SK Menhut, sehingga berubah menjadi hutan produksi sehingga hanya tersedia lebih kurang 250 hektare tersebut,” jelasnya.
Evy menambahkan, saat ini SP1 Pulau Nibung belum bisa menjadi desa definitif, lantaran keterbatasan jumlah penduduk di wilayah tersebut, sehingga masih harus bergabung dengan Pulau Nibung. “Dengan jumlah kepala keluarga yang masih terbatas, sehingga belum bisa dijadikan untuk satu desa,” pungkasnya. (lan)