KALTENG.CO-Divisi Propam Polri tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penghilangan barang bukti berupa sertifikat tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Propam telah memeriksa Poltak Silitonga, kuasa hukum korban bernama Brata Ruswanda, yang bertindak sebagai pelapor.
Laporan korban, yang teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025, menjadi dasar bagi Propam untuk memulai penyelidikan.
Pemeriksaan Pelapor dan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik
“Pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kita yang telah melaporkan Dirtipidum Mabes Polri bersama anggotanya, yang kita anggap tidak profesional dan berpihak kepada terlapor yaitu Bupati Kotawaringin Barat dan kawan-kawan,” ujar Poltak di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan, penyidik Propam menggali informasi terkait dasar-dasar laporan yang diajukan. Poltak menyatakan bahwa sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri diduga palsu.
“Ini tidak berdasarkan hukum karena kan belum ada istilahnya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat kita itu palsu karena itu kita minta itu supaya diperiksa,” imbuhnya.
Poltak menduga bahwa sertifikat asli masih ditahan oleh penyidik Polri, tindakan yang dianggap merugikan pelapor. Meskipun sertifikat tanah asli telah dikembalikan setelah kasus ini viral, pelapor tetap melanjutkan laporan untuk memberikan efek jera kepada penegak hukum yang dianggap tidak profesional.
Latar Belakang Kasus dan Bantahan Dirtipidum
Kasus ini bermula dari laporan Wiwik Sudarsih, ahli waris Brata Ruswanda, yang tidak terima sertifikat tanah seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. Laporan ke Bareskrim Polri teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membantah tuduhan pemalsuan sertifikat. Ia menegaskan bahwa penyitaan barang bukti telah sesuai aturan.
“Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik,” ucap Djuhandhani.
“Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” tandasnya. (*/tur)