Proyek Persemaian Dishut Kalteng Senilai Rp200 M Diduga Keruk Pasir di Kawasan Hutan, Ini Bukti Foto Citra Satelitnya!
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Proyek persemaian permanen Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng di Jalan Hiu Putih Palangka Raya diduga terlibat dalam perambahan kawasan hutan. Dengan total dana proyek sejumlah Rp200 miliar yang bersumber dari APBN.
Hal ini menyusul adanya hasil investigas tim pemantau lingkungan dari Kaharingan Istitute bersama jurnalis Kalteng.co pada Minggu (22/9/2024).
Di mana pasir urug untuk penimbunan diambil dari areal yang masih berstatus hutan berdasarkan foto citra satelit dan googlemaps dari lokasi penambangan.
Tim Pemantau Independen menemukan kegiatan truk-truk fuso angkutan bahan galian mineral pasir urug proyek di Jalan Tjilik Riwut KM.16 terindikasi tidak memiliki izin.
Ditemukan lokasi Pertambangan tanpa izin dengan bukaan tanah sekitar 55 hektar denga nada 2 buah alat berat eskavator yang mengali pasir urug dimuat ke truk-truk fosu sekitar 50 buah truk.
Tim Pemantau Independen mengikuti angkutan truk-truk fosu tersebut menuju Proyek Persemaian Permanen Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sesuai fakta yang ditemukan Tim Pemantau Independen dilokasi sekitar pertambangan galian mineral pasir urug ada IUP CV ADIARISKI luas : 3,30 hektare tahapan kegiatan ekspolorasi,”ujar Wancino selaku Direktur Kaharingan Institute.
Diharapkannya, ada klarifikasi dari pihak terkait atas temuan investigasi ini, sebelum dilakukan Langkah tindaklanjut melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, karena dicurigai dalam proyek ini yang dapat merugikan keuangan Negara, dan kerusakan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan temuan tim investigasi pemantauan lingkungan ini, penanggung jawab proyek di lapangan tidak berkenan memberikan penjelasan.
Sementara itu, PPTK Proyek Arifin dari RHL Dishut Kalteng maupun Kepala Dinas Kehutanan Agustan Saining yang coba dikonfirmasi melalui WhatsApp maupun langsung ke Kantor Dishut Kalteng, tidak memberikan respons apa-apa. (*/tur)