Proyek Timbun Jalan Diduga dari Pertambangan Ilegal Dilaporkan ke Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kaharingan Institute melaporkan dua perusahaan jasa konstruksi dalam dugaan penimbunan jalan diduga menggunakan dari pertambangan illegal di di Kabupaten Katingan ke Polda Kalteng.
Kedua perusahaan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan di ruas Kereng Humbang-Tumbang Lahang senilai Rp26,467 M dan pekerjaan jalan Kahanjak (DAK Reguler) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Tasik Payawan senilai Rp31,8 M. Kedua proyek diduga menggunakan timbunan galian C ilegal.
Terkait hal ini Yayasan Kaharingan Institute melaporkan kedua perusahaan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Laporan sudah kita sampaikan. Sebagai tindak lanjutnya kita akan dimintai keterangan penyidik di Kasubdit IV/Tipidter pada Senin 10 Mei 2021,” kata Ketua Yayasan Kaharingan Institute Wancino kepada kalteng.co, Sabtu (8/5/2021).
Wancino menyebutkan, dalam laporannya terhadap PT KPT bahwa pada pekerjaan rekonstruksi jalan Kereng Humbang-Tumbang Lahang di Kecamatan Katingan Hilir, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, penggunaan penimbunan latrit tidak ada IUP mineral bukan logam dan batuan.