Proyek Timbun Jalan Diduga dari Pertambangan Ilegal Dilaporkan ke Polda Kalteng
Dalam laporannya terhadap PT MKPM pada pekerjaan jalan Kahanjak (DAK Reguler) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Tasik Payawan, penggunaan penimbunan tanah latrit dalam IUP mineral bukan logam dan batuan, belum mendapat persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Ia menyebutkan, adanya dugaan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-HUB Katingan Christian Rain saat coba dikonfirmasi terkait pengaduan Yayasan Kaharingan Institute melalui nomor ponsel 081351842xxx tidak berhasil terhubung. Demikian pesan singkat yang dikirim tidak mendapatkan jawaban.
Upaya konfirmasi juga telah diupayakan pada Direktur PT KPM ke nomor ponsel 08237367xxx.