Utama

Ini Mantan Anggota Dewan yang Ditahan Kejaksaan

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalteng kembali menetapkan tersangka baru untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembuatan jalan masuk dan halaman parkir Bandara H Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kabupaten Barito Utara (Batara). Proyek tersebut dikerjakan pada 2014 lalu. Tersangka yang ditahan adalah pelaksana proyek berinisial DHS. Ia merupakan mantan anggota DPRD Batara. Karena kasus ini DHS dipaksa menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (21/7).  

DHS merupakan pihak pelaksana proyek pembuatan jalan masuk dan halaman parkir bandara seluas 2.328 m2. Ia ditahan setelah diperiksa penyidik Kejati Kalteng. Karena terlibat kasus ini, DHS dikenakan penahanan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Adi Santoso dalam pernyataan resmi  di depan awak media menyatakan, tim penyidik telah menetapkan untuk menahan DHS terkait kasus dugaan tipikor ini.

“Penyidik Kejati Kalteng dengan ini telah memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DHS,” kata Adi Santoso, didampingi Kasi Penkum Rustianto, Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Rahmad Isnaini, dan Koordinator Bidang Pidsus Lhucas R.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut Adi Santoso, penahanan dilakukan karena penyidik ingin segera menuntaskan perkara dugaan korupsi ini. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik menetapkan dua tersangka untuk kasus ini. Selain DHS, tersangka lain yakni AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Kebetulan saat ini tersangka AS sedang menjalani pidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus korupsi juga,” ucap Adi Santoso.

Aspidsus Kejati Kalteng menuturkan, pihaknya menetapkan dua orang itu sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik. Untuk selanjutnya kita lihat perkembangannya nanti,” ucap Adi Santoso.

Sebelumnya, Rahmad Isnaini selaku kepala seksi penyidikan Kejati Kalteng, dalam penjelasannya kepada Kalteng Pos menerangkan, dalam proses penyidikan perkara korupsi ini, pihaknya telah memeriksa 16 orang saksi ditambah serta meminta keterangan dari dua orang saksi ahli.

Rahmat menambahkan bahwa proyek pengerjaan jalan masuk dan halaman parkir bandara di Desa  Trinsing itu digarap oleh CV Indo Baruh Kencana (IBK) pada 2014 lalu, dengan nilai pagu kontrak  sebesar Rp1.239.050.000.

Adapun penandatanganan kontrak pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir (2.328 m2) diketahui dilakukantanggal 22 Juli 2014, berdasarkan surat kontrak nomor: KU.004/J.241/MTW-2014, ditandatangani oleh pihak direktur CV IBK dan AS selaku PPK proyek tersebut. Diduga pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir tersebut dianggap tidak memenuhi syarat spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Berdasarkan pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI, perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan dalam proyek itu senilai Rp1.103.880.913.

Atas perbuatannya, tersangka DHS dikenakan tuduhan primer pelanggaran Pasal 2 ayat 1,2,3  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta tuduhan subsider Pasal 3 ayat 1,2,3  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 20 tahun,” beber Adi Susanto sebelum mengakhiri penjelasan kepada awak media.

Sementara itu, usai diperlihatkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, tersangka DHS langsung dibawa petugas menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Dikawal tiga orang petugas dari kejaksaan yang dipimpin Kasi Penyidikan Rahmad Isnaini. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus nanti. (sja/ce/ala)

Related Articles

Back to top button