PT KAP Diduga Caplok Tanah Warga Batu Nyiwuh, Mediasi Buntu: Pemkab Gumas Diminta Turun Tangan!
KUALA KURUN, Kalteng.co-Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Gunung Mas. Ratusan hektare tanah milik warga Desa Batu Nyiwuh diduga telah dicaplok oleh PT Kahayan Agro Plantation (KAP).
Warga merasa dirugikan dan kecewa atas tindakan sewenang-wenang perusahaan sawit tersebut. Upaya mediasi yang telah dilakukan hingga saat ini belum membuahkan hasil, membuat nasib tanah warisan mereka menggantung.
Sejumlah warga yang ada di Desa Batu Nyiwuh, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengaku merasa dirugikan, akibat ulah perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan sawit di wilayah desa tersebut.
Mirisnya, ada ratusan hektare lebih tanah masyarakata yang diduga dicaplok oleh PT Kahayan Agro Plantation (KAP) Desa Batu Tangkui, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gumas, dan daerah yang diduga dicaplok tersebut di daerah Sei Tabuan wilayah potensi Desa Batu Nyiwuh.
Warga Batu Nyiwuh selaku pemilik lahan, Maliku G. Pantap mengaku, kecewa atas pencaplokan tanah warisan keluarga yang diduga dilakukan oleh PT KAP di wilayah Desa Batu Nyiwuh. Saat ini, pihaknya pun sudah memberikan teguran tertulis bahkan pernah dimediasi oleh Pemda Gumas.
“Tanah kami ini digarap tahun 1976 sampai tahun 1985 dan kami memiliki segel yang sah, namun setelah adanya PT KAP, kami menduga PT KAP ini yang main caplok saja tanpa ada pembicaraan dengan kami pihak pemilik tanah,” tegas Maliku, Minggu (13/10/2024).
Selain mencaplok ujar dia, pihak PT KAP juga datang kesana langsung menggusur dan sejumlah tumbuhan seperti kebun karet yang diatasnya pun rusak bahkan tidak bisa digunakan lagi. Artinya, pihak perusahan ini diduga sewana-wenanya melakukan aktivitas di areal tanah tersebut.
“Untuk hektar tanah kami ini sebanyak 118 hektare. Atas itulah, kami yang memilik hak waris menuntut ganti rugi, namun pihak perusahan sampai sekarang enggan menganti tanah warisan kami tersebut,” terang dia.
Tak tinggal diam, pihaknyapun melaporkan ke pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Gumas, untuk mediasi pada bulan Agustus lalu dengan pihak perusahan tersebut, namun kedua pihak tidak menemukan titik temu bahkan jalan buntu.
“Selain kami juga bersama Pemda Gumas mengecek ke Lokasi milik kami yang dicaplok perusahan itu, dan hasilnya akan diadakan mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (1/10/2024) dan hasilnya masih belum ada keputusan,” tuturnya.
Dia pun heran, pihaknya sekarang sudah melaporkan ke Pemda setempat dan sampai sekarang belum ada keputusan yang mengikat. Lalu ujarnya, mengakui tidak tahu kemana lagi harus melaporkan, atas perilaku perusahan yang diduga sewena-wena merampas dan mengambil tanah tersebut.
“Kami sekarang mengaku tidak tahu kemana lagi harus melaporkan, sebab hak-hak kami sebagai masyarakat sudah dirampas oleh perusahan ini, bahkan mereka tidak mau membayar tanah kami, lalu hak tanah warisan kami pun tidak dihargai diatas tanah itu apakah wajar perusahan ini hadir di tempat kita,” akuinya.
Dijelaskan Maliku, kebun diatas tanah tersebut ada beberapa tumbuhan yakni ada berupa kebun karet, durian, paken, cimpedak serta beberapa tanaman lain yang bisa dihasilkan. Namun semua itu tidak ada lagi akibat digusur oleh oknum perusahan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media ini pun sudah berusaha mengkomfirmasi perawakilan Humas perusahan PT. KAP bernama Haris sejak Minggu (13/10/2024) melalui Ponsel dan pesan singkat WhatsApps akan tetapi diblokir, kemudian menghubungi lagi melalui nomor lain akan tetapi hanya dilihat saja tanpa ada tanggapan. Upaya konfirmasi juga disampaikan kepada staf lainnya atas nama Erwin di nomor Hp 08126459xxxx(nya)