“Kami berharap mereka dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, apalagi tahun ini telah ada kerja sama dalam rangka memberantas mafia tanah, kalau sudah mengetahui ada permasalahan seperti ini, marilah bersama-sama menyelesaikan, tidak harus menunggu laporan lagi,” harapnya.
Abadi juga menambahkan, perusahaan PT KMA muncul diperuntukkan membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan. Jika kehadiran perusahaan tidak lagi sesuai komitmen awal, maka harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, jika persoalan seperti ini dibiarkan terus-menerus terjadi, tak menutup kemungkinan akan diikuti perusahaan lain.
“Bukannya kami ingin mempersulit investor di daerah ini, tapi sudah seharusnya menaati peraturan. Salah satu syarat berdirinya perusahaan perkebunan yaitu memberikan lahan plasma untuk masyarakat sekitar. Itu harus dirialisasikan oleh pihak perusahaan, apalagi lahan tersebut merupakan lahan HGU,” tutupnya. (bah/ce/uni)