PT Kumai Sentosa Terjerat Kasus Karhutla
PANGKALAN BUN, kalteng.co- Hingga saat ini persidangan berkaitan dengan kasus dugaan kelalaian pembakaran lahan yang dilakukan PT Kumai Sentosa (KS) masih terus berjalan. Bahkan tuntutan sudah mulai dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menariknya tuntutan yang dilakukan bahwa PT KS dianggap lalai dan diminta membayar denda mencapai 1 Triliun sebagai ganti rugi pemulihan lahan yang rusak akibat Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla).
Sedangkan untuk pidana denda sendiri sebesar dua Miliar. Hal ini disampaikan oleh Kajari Kobar Dandeni Herdiana melalui JPU Budi ketika melakukan persidangan yang memasuki tuntutan beberapa waktu lalu.
Menurut Kajari tuntutan ini sendiri dilakukan setelah pihak PJU sendiri dianggap lalai dan membiarkan lahan tersbeut terbakar. Segingga lahan yang diperkirakan mencapai kurang lebih 2600 hektare terbakar. Untuk itu akibat dampak yang dilakukan membuat lahan rusak berat dan menganggu baku udara serta kerusakan lingkungan.
“Benar kami sudah masuk dalam tahap tuntutan sehingga masih berjalan persidangannya. Kami tentunya menyampaikan sesuai dengan fakta yang ditemukan dilapangan serta beberapa dasar bukti,” katanya.