BeritaHukum Dan Kriminal

PT Lifere Agro Kapuas Bantah Tuduhan Pencemaran Sungai Kapuas, Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan

KAPUAS, Kalteng.co – Manajemen PT Lifere Agro Kapuas (LAK) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang memuat dugaan pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah cair langsung ke Sungai Kapuas. Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar serta tidak didukung oleh hasil uji ilmiah maupun pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

PT LAK menyatakan hingga saat ini tidak terdapat satu pun hasil pengawasan atau pemeriksaan resmi yang menyatakan perusahaan melanggar baku mutu lingkungan ataupun melakukan dumping limbah tanpa izin.

“Penyajian informasi yang menggambarkan seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum merupakan kesimpulan sepihak yang belum memiliki dasar pembuktian,” tegas manajemen dalam keterangan tertulisnya.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung

Perusahaan menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati. Setiap dugaan pelanggaran lingkungan harus dibuktikan melalui mekanisme resmi, seperti pengawasan lapangan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta proses administratif atau hukum yang sah.

Penilaian visual semata, seperti perubahan warna air atau aroma tertentu, tidak dapat secara ilmiah maupun hukum dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran.

“Secara normatif, pencemaran lingkungan hanya dapat dinyatakan apabila hasil uji laboratorium menunjukkan adanya parameter yang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas pihak perusahaan.

Pengelolaan Limbah Sesuai Standar dan Regulasi

PT Lifere Agro Kapuas memastikan bahwa limbah cair dari pabrik kelapa sawit (CPO) dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang beroperasi sesuai standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi tentang baku mutu air limbah industri kelapa sawit.

Perusahaan juga menyatakan telah memiliki dokumen lingkungan dan perizinan yang lengkap, serta melakukan pemantauan kualitas limbah secara berkala. Pengujian parameter dilakukan secara rutin melalui laboratorium yang kompeten, dan hasilnya dilaporkan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.

Komitmen Jaga Sungai Kapuas dan Lingkungan

Sebagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, PT LAK menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan usaha. Sungai Kapuas di sebut sebagai bagian penting dari ekosistem serta sumber kehidupan masyarakat, sehingga menjaga kualitasnya merupakan tanggung jawab bersama.

PT LAK juga menyatakan terbuka terhadap inspeksi lapangan, pengambilan sampel, maupun audit teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup atau instansi berwenang lainnya guna memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diuji secara objektif dan transparan.

Perusahaan menghormati fungsi kontrol sosial media massa. Namun demikian, manajemen berharap setiap pemberitaan disajikan secara berimbang, berbasis data terverifikasi, serta tidak membentuk opini yang mendahului proses klarifikasi dan pembuktian hukum.

Dengan klarifikasi ini, PT Lifere Agro Kapuas berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, proporsional, serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (pra)

Related Articles

Back to top button