BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Puluhan Kepala Sekolah di Katingan Jadi Saksi: Korupsi Chromebook Rp9,3 T yang Melibatkan Mantan Menteri Nadiem Makarim

KASONGAN, Kalteng.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada tanggal 14-15 Agustus 2025, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Katingan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan kepala Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop tahun 2021 dan 2022. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, S.H., M.H., secara langsung memimpin jalannya pemeriksaan ini.


Memastikan Kesesuaian Spesifikasi dan Kualitas Barang

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan, Fadhil Razief Hertadamanik, S.H., keterangan dari para kepala sekolah sangat penting. Keterangan ini akan memperjelas proses distribusi dan penerimaan perangkat laptop di tingkat sekolah.

“Kami ingin tahu apakah Chromebook yang diterima sesuai jumlah dan kualitasnya,” ujar Fadhil kepada awak media pada Jumat (15/8/2025).

“Informasi dari para saksi ini akan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang kami tangani.”

Pemeriksaan ini bukan hanya formalitas. Pihak kejaksaan berupaya memastikan setiap perangkat yang sampai di tangan siswa benar-benar memenuhi spesifikasi yang dijanjikan. Jika ada ketidaksesuaian, hal ini akan menjadi bukti tambahan untuk menjerat para pelaku.


Tindak Lanjut Kasus dari Kejaksaan Agung

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop ini. Mereka adalah:

  1. SW: Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek tahun 2020-2021.
  2. M: Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020.
  3. IA: Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
  4. JT: Mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.

Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek dengan total anggaran fantastis, mencapai Rp9,3 triliun. Anggaran ini seharusnya digunakan untuk menyediakan laptop bagi siswa di seluruh Indonesia, termasuk di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).


Mengapa Chromebook Dipertanyakan?

Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka terkait dengan pembuatan petunjuk pelaksanaan. Petunjuk ini diduga mengarahkan pada produk tertentu, yaitu laptop berbasis Chromebook.

Padahal, ada fakta menarik yang terungkap. Kajian internal Kemendikbudristek sebelumnya menunjukkan bahwa laptop berbasis Chrome OS kurang efektif untuk digunakan di Indonesia. Ada beberapa kelemahan yang membuat perangkat ini dinilai kurang cocok.

Penyelidikan ini menunjukkan komitmen serius dari aparat penegak hukum. “Kami dari Kejari Katingan berkomitmen untuk memastikan proses pemeriksaan saksi ini berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini,” tegas Kasi Intelijen Kejari Katingan.

Dengan pemeriksaan yang dilakukan di tingkat daerah seperti Katingan, diharapkan seluruh mata rantai kasus korupsi ini dapat terungkap. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan dana pendidikan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, bukan malah menjadi ajang korupsi. (eri)

Related Articles

Back to top button