BeritaKuala KapuasPANDEMIUtama

Puluhan Pelanggar Prokes Disanksi di Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Puluhan pelanggar prokes disanksi di Kapuas. Petugas Gabungan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Kabupaten Kapuas, melaksanakan razia yustisi di jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, tepatnya di Makodim 1011/KLK-Kapuas, Selasa (28/9/2021).

Hasilnya puluhan warga disanksi, karena kedapatan tidak mematuhi anjuran untuk taat aturan Prokes Covid-19 pada saat tim Gabungan Yustisi Prokes menggelar razia, disanksi push up.

Ketua Tim Gabungan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 Kapuas, Elnada menerangkan, giat Razia Operasi Yustisi berdasarkan peraturan Bupati Kapuas berkenaan dengan penerapan tertib, akan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Setidaknya dengan giat kita lakukan dapat lebih, menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan,” jelasnya.

Pada giat Razia Prokes ini, lanjutnya, kepada yang kedapatan melanggar, terutama tidak mengenakan masker yang diberikan. Sanksi push up bagi yang muda, dan kepada mereka yang berusia lanjut akan diberi sanksi melafalkan teks Pancasila, atau doa dan menyanyikan lagu wajib.

“Harapan dari digelarnya razia Prokes ini, masyarakat kita dapat lebih patuh, dan paham akan pentingnya menjaga kesehatan,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button