Putusan PN Jaksel: Upaya Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak! Proses Hukum Kasus Chromebook Dilanjutkan
KALTENG.CO-Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melalui jalur praperadilan resmi kandas.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin (13/10/2025), menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem, menegaskan bahwa proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah sah menurut hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel.
Penolakan ini secara langsung memperkuat posisi Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019-2022. Hakim berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah didasari bukti-bukti yang memadai dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegas Hakim.
Tim Hotman Paris Persoalkan Bukti Kerugian Negara
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin oleh pengacara kondang Hotman Paris, mati-matian mempersoalkan validitas alat bukti yang digunakan Kejagung. Dalam sidang permohonan praperadilan pada Jumat (3/10), tim kuasa hukum berpendapat penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Tim kuasa hukum merujuk pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 disebut tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, tim Hotman Paris juga menyoroti Laporan Keuangan Kemendikbudristek yang secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari 2019 hingga 2022.
“Padahal, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014,” papar tim kuasa hukum saat itu. Dengan argumen tersebut, mereka menyimpulkan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasari oleh perhitungan kerugian negara yang bersifat nyata oleh BPKP.
Fokus Kasus: Pengadaan 1,2 Juta Laptop Chromebook di Daerah 3T
Penetapan tersangka Nadiem Makarim ini bermula dari Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Proyek bernilai fantastis, mencapai Rp 9,3 triliun, bertujuan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Kejaksaan Agung menyoroti kebijakan pengadaan laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Kebijakan ini dinilai tidak efektif, terutama untuk menunjang proses pembelajaran di daerah 3T yang masih minim atau bahkan belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian ini didominasi oleh dugaan penyimpangan pada pengadaan software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, Kejaksaan Agung kini memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan penyidikan dan membawa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini ke meja hijau. (*/tur)




