PALANGKA RAYA, kalteng.co-Vonis bebas terdakwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT Kumai Sentosa sedang menjadi sorotan. Banyak pihak mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam sidang yang digelar Rabu (17/2). PT Kumai Sentosa didakwa melakukan pidana atas kebakaran 2.600 hektare (ha) lahan pada 2019 lalu. Namun, majelis hakim justru memvonis bebas korporasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu.
Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (BPPHLHK) Irmansyah menghormati putusan tersebut sebagai bentuk pengejewantahan prinsip res judicata pro veritate habetur. Meskipun demikian, tentunya masih banyak yang belum terungkap dalam jalannya persidangan.
Karena itu BPPHLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya menilai ada fakta-fakta hukum yang tidak tersampaikan. Padahal sebelum diambil putusan harusnya memastikan dan melihat beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan. Pihaknya menilai bahwa dalam persidangan itu majelis hakim memutus perkara dengan putusan yang kurang berpihak pada keadilan terhadap lingkungan.
“Kami sudah mendengar dan mengetahui putusan yang diberikan oleh hakim saat pelaksanaan persidangan, tentunya kami akan mengambil beberapa langkah hukum lainnya,” kata Irmansyah, kemarin (22/2).