Ia menyebut bahwa perihal itu sudah dilaporkan kepada pimpinan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan di Samarindan dan juga diteruskan ke Dirjen Penegakan Hukum LHK di Jakarta.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menempuh upaya hukum lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya ikut menyesalkan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terkait perkara kebakaran lahan di wilayah PT. Kumai Sentosa.
“Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap PT Kumai Sentosa merupakan cerminan lemahnya perlindungan terhadap lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah.” Demikian inti pernyataan LBH Palangka Raya yang ditandatangani Aryo Nugroho sebagaimana diterima redaksi Kalteng Pos, kemarin (22/2).
Menurut LBH Palangka Raya, putusan majelis hakim atas perkara kebakaran lahan di wilayah PT Kumai Sentosa sangat berbeda jauh bila dibandingkan putusan lainnya, khususnya yang pelakunya berkaitan dengan masyarakat atau warga. Disebutkan oleh LBH Palangka Raya, pada tahun 2019 hingga 2020, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pernah memutuskan perkara kebakaran lahan dengan terdakwanya adalah masyarakat. Terdapat 17 kasus perkara. Semua pelaku diputus bersalah dan divonis penjara.