BeritaUtama

Ramai Dikecam, Perusahaan Sawit Terdakwa Karhutla Lolos Jeratan Hukum

Menanggapi persoalan ini, LBH Palangka Raya mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Di antaranya, menyatakan  putusan hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam  memutus perkara nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu dianggap tidak memperhatikan  aspek kerugian lingkungan yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan.

Tidak dipertimbangkannya aspek kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan ini dianggap LBH Palangka Raya sebagai cerminan lemahnya perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah dan menyebabkan rentannya hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Selain itu, disebutkan juga bahwa putusan nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu menjadi pertanda  buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah. Terdapat perbedaan perlakuan  dalam menegakkan aturan hukum terhadap masyarakat dan terhadap pihak perusahaan.

“Putusan ini bisa dimaknai sebagai kekuatan modal bisa melindungi perusahaan dari jerat hukum, sedangkan masyarakat umum mudah divonis bersalah,” ungkap Aryo Nugroho dalam rilis.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim dalam putusan nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu yang menyatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut merupakan peristiwa bencana alam atau force majeur, dianggap oleh LBH Palangka Raya sebagai pertimbangan yang sangat keliru.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button