“Karena hakim tidak mempertimbangkan unsur kelalaian dari PT. Kumai Sentosa yang tidak memadamkan api saat kebakaran masih skala kecil sebelum membesar dan meluas hingga tidak bisa dikendalikan,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas N Hartono menuturkan, pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk mengajukan banding dalam kasus ini.
“Kami melihat bahwa fakta lapangan terkait dengan kebakaran telah mengakibatkan kerugian lingkungan, khususnya terkait kebakaran itu sendiri, seharusnya hakim melihat secara menyeluruh,” katanya kepada Kalteng Pos via telepon, Senin (22/2).
Menurut Dimas, jika mengacu pada tanggung jawab penuh sebuah perusahaan, harusnya perusahaan bisa memastikan kondisi kerusakan yang akan terjadi pada konsesi yang mereka terima.
“Ini yang tidak dilihat mereka, sehingga ini jadi dorongan bagi majelis hakim untuk dapat melihat fakta-fakta yang ada,” tegasnya.
Walhi juga menilai bahwa kebakaran yang terjadi di Indonesia dan di Kalteng khususnya, sebagian besar disebabkan oleh ulah oknum tertentu yang dengan sengaja menciptakan kebakaran.
“Perlu dilihat secara saksama, berbeda hal jika ada angin buyuh, gempa, dan lainnya,” tuturnya.