Ia menegaskan, harus ada tanggung jawab perusahaan terhadap lahan yang diterima sebagai wilayah konsesi. Karena itu perusahaan punya kewajiban untuk melindungi wilayah konsesi dari kebakaran. Pada sisi lain, aktivitas perkebunan rentan terjadi kerusakan lingkungan.
Pihaknya menilai bahwa langkah pengajuan banding yang diambil kejaksaan sangatlah tepat. Sebab, kerugian yang dialami negara lebih besar dibandingkan dengan kerugian akibat kebakaran itu sendiri, karena proses pemadaman pun akhirnya menjadi tanggung jawab negara.
“Negara sudah mengalami kerugian besar dalam hal konsesi agar tidak terjadi kebakaran atau melakukan pemadaman, maka merupakan kerugian negara. Juga kerugian atas lingkungan itu sendiri, karena dampak dari adanya asap kebakaran juga dialami masyarakat,” ucapnya.
Berkaca dari kasus ini, pihaknya meminta agar penegakan hukum terhadap korporasi yang melanggar hukum ditegakkan lagi. Sebab, selama ini vonis terbanyak dalam kasus kebakaran hutan maupun lahan justru diterima masyarakat. Sementara perusahaan besar yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran justru bebas dari jeratan hukum. (son/nue/sja/ce/ala)