
PALANGKA RAYA, kalteng.co-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan panduan resmi kewajiban rapid test antigen untuk syarat pelaku perjalanan selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito menyatakan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menanggulangi penularan. Sesuai SE Nomor 3 Tahun 2020, aturan tersebut berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Di dalamnya tertulis beberapa kewajiban bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama. Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan. Bentuknya berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Selain itu, penumpang transportasi udara tidak dibolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan. Berlaku bagi penerbangan kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Dalam poin ketiga termuat beberapa peraturan. Pertama, para pelaku perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Mereka juga harus tunduk dan patuh terhadap syarat serta ketentuan yang berlaku. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pengguna moda transportasi udara dan kereta api juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Di Palangka Raya, selain rumah sakit swasta, PT Angkasa Pura II ( Persero) selaku pengelola Bandara Tjilik Riwut telah menyediakan klinik untuk melayani rapid test antigen bagi para calon penumpang pesawat terbang yang berangkat dari Bandara Tjilik Riwut.
General Manager Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto menjelaskan, besaran tarif pemeriksaan rapid test antigen ditetapkan sebesar Rp200 ribu, sedangkan biaya pemeriksaan rapid test antibodi Rp85 ribu. Pelayanan setiap hari mulai pukul 06.00-16.00 WIB. Proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil memakan waktu sekitar 20-30 menit.
“Dengan tersedianya layanan rapid test antigen di Bandara Tjilik Riwut, diharapkan mempermudah proses perjalanan para penumpang pesawat udara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya, Minggu (20/12).
Terpisah, berkenaan dengan keakuratan rapid test antigen ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengatakan, cara kerja antigen ini bekerja dengan mencari sisa-sisa bagian tubuh daripada Covid-19. Mengingat teori mengatakan bahwa virus corona itu masuk melalui saluran pernapasan, maka sampel diambil dari rongga hidung.
“Selanjutnya direaksikan dengan zat tertentu. Apabila ada virus corona atau sisa-sisa bagian dari corona, maka akan menghasilkan reaksi positif,” katanya saat diwawancarai di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (21/12).
Dengan demikian, dari sisi keakuratan, tes antigen dinilai lebih akurat, karena menemukan yang lebih pasti bagian dari virus corona. Tetapi, tetap saja ada risiko melesetnya, ketika sisa-sisa virus itu tidak ditemukan lagi di hidung dengan alasan bisa saja virus itu sudah masuk ke dalam paru-paru atau dalam proses kesembuhan.
“Untuk akurasi dari tes antigen ini bisa mencapai 90 persen lebih, tapi belum bisa mencapai tingkat tes PCR,” katanya.
Sementara itu, penggunaan rapid test antibodi yang selama ini digunakan untuk syarat perjalanan masih banyak digunakan oleh masyarakat, asal tidak melakukan perjalanan ke atau dari Pulau Jawa. Lantaran, SE yang ada saat ini hanya disyaratkan rapid test antigen untuk datang atau pergi ke Pulau Jawa.
Memang, untuk rapid test antibodi mencari faktor kekebalan antibodi yang terbentuk. Biasanya ketemu di darah maupun di daerah cairan tubuh manusia lainnya. Karena itu pengambilan sampelnya menggunakan darah.
“Tetapi tes ini juga juga memiliki kelemahan. Pertama, ada orang tertentu yang tidak bisa membentuk antibodi meskipun sudah kena penyakit. Kedua, kelemahannya yakni bisa terjadi reaksi silang dengan antibodi yang dibentuk oleh virus yang sejenis,” ucapnya.
Untuk itu, risiko melesetnya sangat besar, sehingg para ahli memercayai bahwa keakurasian dari tes antibodi itu hanya berada pada angka 40 hingga 60 persen saja. “Banyak kasus termasuk di Kalteng, orang yang sudah diperiksa rapid test antibodi nonreaktif, tetapi ketika tes antigen dinyatakan positif dan PCR juga positif,” pungkasnya. (sja/abw/jpc/ce/ram)



