BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka Raya

Ratusan Massa TBBR Kawal Sidang Tewasnya Warga Bangkal di Areal PT HMBP, Tuntut Penerapan Pasal 340 Jo 338

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidang Pertama Penembak Warga Bangkal, Massa Minta Penerapan Pasal 340 Jo 338. Karena pasal yang kini disangkakan terhadap terdakwa itu dinilai terlalu ringan atas perbuatan yang dilakukannya.

Bertempat di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, massa aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi keadilan Masyarakat Desa Bangkal itu menggelar unjuk rasa, Selasa (26/3/2024).

Mereka menggeruduk PN Palangka Raya bertepatan terhadap sidang pertama kasus penembakan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

Pantauan di lapangan, dalam aksi ini turut dihadiri oleh sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Dayak dan para keluarga dari pihak korban atas kejinya peristiwa silam tersebut, yakni almarhum Gijik.

Koordinator Lapangan, Agung mengatakan aksi damai tersebut guna mengawal kasus tewasnya Gijik di areal perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Bersangkutan telah gugur tertembak dari senjata oknum anggota Brimob pada saat bersama-sama memperjuangkan hak masyarakat Desa Bangkal.

“Di dalam aksi yang kami gelar kali ini, sedikitnya ada sekitar 100 massa yang terlibat. Ada yang dari Ormas Dayak seperti Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan anggota keluarga korban,” urainya.

Menurutnya, bahwa massa aksi akan terus dilakukan hingga mendapatkan keadilan bagi keluarga almarhum Gijik dan terdakwa diberikan hukuman yang setimpal.

“Aksi akan terus berlanjut, kami akan terus mengawal hingga kasus penembakan terhadap almarhum Gijik selesai,” tuturnya.

Di waktu yang sama, Koordinator Lapangan TBBR, Ellie Sujad mengatakan, bahwa pihaknya sangat keberatan atas apa yang telah disampaikan karena pasal yang menjeras terdakwa sudah terlalu ringan.

Di dalam pembacaan dakwaan itu juga, sambungnya bahwa tidak ada dibahas dan masuk dalam dakwaan terkait perintah untuk menembak massa aksi saat itu.

“Bidik kepalanya itu sangat berbahaya, itu merupakan perintah, jadi Pasal 351 yang disangkakan terhadap terdakwa patut diubah,” urainya.

Di sini pihaknya sangat merasa keberatan atas pasal yang telah disangkakan terhadap terdakwa, dimana itu tentunya tidak setimpal dan sangat ringan hukumannya.

“Kita ingin Pasal 351 diubah sehingga hukuman tidak hanya 5 tahun, karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Jadi dari pasal 351 menjadi pasal 340 juncto pasal 338,” tukasnnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button