BeritaNASIONALUtama

Ratusan WNI Pemegang Visa Kerja Dideportasi dari Madinah, Diduga Hendak Haji Ilegal

KALTENG.CO-Aparat Imigrasi Bandara Internasional Madinah, Arab Saudi, bertindak tegas dengan menolak kedatangan 117 warga negara Indonesia (WNI) pada pertengahan Mei 2025. Mereka diduga kuat akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural dengan menggunakan visa kerja.

Seluruh WNI tersebut telah dipulangkan kembali ke Tanah Air, sebagaimana dikonfirmasi oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, pada Jumat (16/5/2025).

“Sebanyak 117 WNI pemegang visa kerja (amil) telah ditangkal masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi dan langsung dipulangkan karena diduga akan berhaji secara ilegal,” ungkap Yusron dalam keterangan resminya.

Ratusan WNI tersebut tiba di Madinah menggunakan dua penerbangan maskapai Saudia. Sebanyak 49 orang tiba dengan penerbangan SV827 pada 14 Mei, disusul 68 orang lainnya dengan penerbangan SV813 pada 15 Mei. Kecurigaan aparat imigrasi muncul lantaran sebagian besar WNI tersebut berusia lanjut, sementara visa yang mereka gunakan adalah visa pekerja bangunan.

Pengakuan Mengejutkan Saat Interogasi di Bandara

Kecurigaan otoritas keimigrasian semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan interogasi di bandara. Beberapa WNI pada akhirnya mengakui bahwa tujuan utama mereka datang ke Arab Saudi adalah untuk menunaikan ibadah haji, bukan untuk bekerja sesuai dengan jenis visa yang mereka kantongi.

Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah turut mendampingi proses interogasi, pengambilan data, dan pemulangan para WNI tersebut. Mereka semua telah diterbangkan kembali ke Jakarta melalui penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan SV826 ke Jakarta, dan dijadwalkan tiba pada Jumat (16/5) pukul 22.45 WIB.

Modus Haji Ilegal Semakin Terselubung

Berdasarkan pemantauan KJRI Jeddah sejak 3 hingga 15 Mei 2025, terdeteksi lebih dari 300 WNI dari berbagai daerah yang mencoba masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun visa ziarah, namun dengan niat utama untuk melaksanakan ibadah haji secara ilegal.

“Modus juga mulai bergeser. Kalau sebelumnya mereka kompak mengenakan seragam dan koper sejenis, kini justru menyamarkan diri agar tidak tampak seperti rombongan haji,” jelas Yusron.

KJRI Jeddah Kembali Beri Peringatan Keras: Jangan Nekat Haji Ilegal!

Menyikapi kejadian ini, KJRI Jeddah kembali mengimbau dengan keras kepada seluruh warga Indonesia untuk tidak mencoba berhaji tanpa visa resmi, baik menggunakan visa kerja, ziarah, maupun kunjungan.

“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron.

Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), Yusron juga mengonfirmasi penangkapan dua WNI lain di Mekkah yang diduga terlibat dalam memfasilitasi haji ilegal. Keduanya diduga menyediakan kartu Nusuk palsu dan menampung 23 jamaah Malaysia ber-visa ziarah.

Ancaman Berat Menanti Pelaku Haji Ilegal di Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan yang sangat ketat selama musim haji. Hanya jamaah dengan visa haji resmi (tasreh) yang diizinkan masuk Mekah dan mengikuti seluruh rangkaian ibadah. Pelanggar aturan ini terancam denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama bertahun-tahun.

Kasus deportasi ratusan WNI ini menjadi pengingat penting bagi seluruh calon jamaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak tergiur dengan tawaran haji non-prosedural yang berisiko tinggi.

Melaksanakan ibadah haji sesuai dengan ketentuan resmi adalah cara yang aman dan sah untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button