Reaksi Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan: “Masih Ada Banding”
KALTENG.CO-Babak akhir persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya mencapai putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah secara sah dan meyakinkan atas kasus tersebut yang melibatkan pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini, Selasa (28/10/2025), Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa.
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan yang diselenggarakan hari ini.
Detail Vonis: Denda dan Subsider
Selain hukuman kurungan badan, Majelis Hakim juga menetapkan ketentuan terkait denda Rp 1 miliar yang harus dibayarkan Nikita Mirzani. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini secara signifikan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Nikita Mirzani untuk dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
TPPU Dinyatakan Tidak Terbukti
Meskipun dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik, ada satu dakwaan yang tidak terbukti. Majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Poin-Poin Penting Putusan:
- Terbukti Bersalah: Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan terhadap Reza Gladys.
- Vonis: 4 Tahun Penjara.
- Denda: Rp 1 Miliar.
- Subsider Denda: 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
- TPPU: Dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan.
Reaksi Terdakwa: Nikita Mirzani Ajukan Banding
Menanggapi vonis 4 tahun penjara yang baru saja dijatuhkan kepadanya, Nikita Mirzani menunjukkan ekspresi kecewa dan mengaku tidak terima.
Ia pun dengan tegas menyatakan akan menempuh upaya hukum lebih lanjut untuk mendapatkan keringanan atau bahkan dinyatakan tidak bersalah. “Masih ada banding,” seloroh Nikita Mirzani usai sidang.
Langkah hukum banding ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini, di mana sebelumnya pledoi (nota pembelaan) yang diajukan oleh Nikita Mirzani juga telah ditolak oleh Jaksa. (*/tur)




