BeritaEkonomi BisnisNASIONAL

Regulasi Kripto di Indonesia Makin Serius: Tokenisasi Aset Hingga Kripto Sebagai Agunan Bakal Diatur OJK

KALTENG.CO-Industri kripto di Indonesia terus berkembang pesat, tidak lagi sebatas aset spekulatif, tetapi juga sebagai alat inovasi yang berpotensi mengubah lansasi keuangan.

Menanggapi perkembangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat kerangka regulasi.

Regulasi ini bukan hanya tentang perdagangan, tetapi juga mencakup penggunaan aset kripto yang lebih luas, seperti tokenisasi aset dunia nyata (RWA) dan pemanfaatan kripto sebagai agunan atau jaminan dalam sistem keuangan.


Inovasi Kripto dalam “Regulatory Sandbox” OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa berbagai inovasi berbasis kripto saat ini sedang diuji coba melalui regulatory sandbox OJK. Sandbox ini berfungsi sebagai wadah bagi inovator untuk menguji produk atau layanan mereka dalam lingkungan yang terkontrol sebelum diluncurkan ke publik.

“Sebentar lagi kita juga akan terus melakukan penguatan pengaturan itu dan memperluas dengan cakupan perdagangan untuk bentuk derivatif dari aset keuangan digital,” ujar Hasan dalam sebuah forum kripto di Bali.

Beberapa inovasi yang sudah masuk sandbox OJK mencakup:

  • Tokenisasi Emas: Salah satu proyek tokenisasi emas bahkan telah dinyatakan lulus sandbox pada 8 Agustus, setelah berhasil diuji coba selama satu tahun penuh.
  • Surat Berharga Negara (SBN): Tokenisasi SBN memungkinkan kepemilikan aset ini dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil. Ini membuat SBN lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat umum.
  • Properti: Inovasi serupa juga sedang diuji untuk aset properti. Dengan demikian, kepemilikan properti bisa dipecah dan diperdagangkan dalam bentuk token.

Tokenisasi ini memungkinkan kepemilikan suatu aset nyata direpresentasikan secara digital di dalam blockchain. Dengan kata lain, kepemilikan kripto Anda bisa mewakili kepemilikan aset fisik seperti emas atau properti.


Target Regulasi OJK Tahun Ini

Hasan Fawzi juga menegaskan komitmen OJK untuk segera merampungkan regulasi ini. Aturan terkait tokenisasi aset dan penggunaan kripto sebagai agunan ditargetkan selesai pada tahun 2024 ini.

Aturan baru ini juga akan mencakup klasifikasi aset kripto, terutama jika aset tersebut dikategorikan sebagai securities token. Securities token adalah token digital yang merepresentasikan kepemilikan atau hak atas suatu aset, seperti saham, obligasi, atau aset lain yang memiliki nilai.

“Nah hal-hal ini yang sudah dilakukan dan sekali lagi, di tahun ini kami juga merencanakan akan memfinalisasi bentuk peraturannya. Termasuk kalau itu bentuknya securities token, artinya bentuknya adalah di belakangnya kepemilikan,” jelas Hasan.

Langkah OJK ini sejalan dengan tren global yang menunjukkan bahwa kripto tidak lagi hanya sebagai alat spekulasi, tetapi juga sebagai instrumen keuangan alternatif yang sah.

Menjaga Stabilitas dan Mendorong Inovasi

Dengan regulasi ini, OJK berupaya mencapai dua tujuan utama. Pertama, menjaga stabilitas sistem keuangan dari risiko-risiko yang mungkin muncul dari teknologi baru ini. Kedua, membuka ruang bagi inovasi agar Indonesia tidak tertinggal dari tren global.

Meskipun tantangan yang dihadapi tidak sedikit, pendekatan OJK yang menguji inovasi melalui regulatory sandbox menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman, stabil, dan kondusif untuk pertumbuhan.

Apakah menurut Anda langkah OJK ini akan semakin mempercepat adopsi kripto di Indonesia, terutama sebagai alat investasi di luar perdagangan murni? (*/tur)

Related Articles

Back to top button