BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Rekaman Mesra Viral! Wakapolres Pulau Taliabu Ditahan,Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD

KALTENG.CO-Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Maluku Utara (Propam Polda Malut) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan terhadap Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pulau Taliabu, Kompol S, terkait kasus dugaan perselingkuhan. Kasus ini mencuat setelah adanya unggahan rekaman percakapan mesra di media sosial.

Kronologi Kasus

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasus dugaan perselingkuhan ini bermula dari unggahan akun media sosial @dinyapriliani, yang diketahui merupakan anak dari Kompol S. Unggahan tersebut berisi rekaman percakapan mesra yang diduga melibatkan Kompol S dengan seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AYM.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, memerintahkan Bidang Propam untuk segera melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi mengindikasikan adanya pelanggaran, sehingga Kompol S dijatuhi sanksi patsus.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sanksi dan Proses Hukum

“Wakapolres sudah menjalani patsus (penempatan khusus), jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara (Malut), Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono, Kamis (27/2/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah Kompol S menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Malut. Saat ini, proses internal kepolisian sedang berjalan, dan Kompol S menunggu jadwal persidangan.

Kapolda Midi Siswoko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran. “Semua pelanggaran akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan sanksi pemecatan, Kapolda menjelaskan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh hasil sidang. “Kalau dipecat dan tidak dipecat, itu dari hasil sidang, kapolda tidak bisa intervensi di persidangan. Semua tergantung hasil dari penemuan fakta oleh perangkat sidangnya,” ungkapnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button