Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Berikut Versi Pantauan Lengkapnya
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, terkait adegan penyerahan pisau, itu merupakan pisau yang dibawa Kuat dari Magelang ke Jakarta.
”Pisau itu milik Kuat. Saat di Magelang, ada peristiwa sehingga itu digunakan Kuat,” katanya. Namun, tidak dijelaskan peristiwa apa yang dimaksud. ”Itu materi penyidikan,” elaknya saat ditanya lebih lanjut.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, telah dilaksanakan rekonstruksi dengan 78 adegan di tiga rumah. Rekonstruksi dilakukan selama 7,5 jam, sejak pukul 10.00.
”Peristiwa di Magelang dengan tempat pengganti, rumah pribadi di Saguling, dan rumah dinas di Duren Tiga,” urainya.
Menurut Dedi, rekonstruksi tersebut telah dilakukan secara transparan. Dengan menghadirkan Komnas HAM, Kompolnas, dan kuasa hukum para tersangka.
”Rekonstruksi ini objektif dan akuntabel sesuai dengan komitmen Pak Kapolri,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, selama proses rekonstruksi tersebut, sama sekali tidak ada hambatan. Komnas HAM bisa mengakses semua proses rekonstruksi. Dari rekonstruksi di Magelang hingga Duren Tiga. ”Kami catat dengan baik,” ujarnya.
Yang penting, dalam rekonstruksi tersebut, prosesnya dilakukan secara imparsial. Atas perbedaan pengakuan dari setiap pihak, akan dilakukan pengujian. ”Diberikan kesempatan oleh penyidik untuk free trial,” ucapnya.
Setiap pihak yang berupaya membela diri diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik. Dengan rekonstruksi sesuai dengan versinya. ”Komnas HAM memastikan informasi selama ini terkonfirmasi cukup mendalam,” kata Anam.
Nanti setiap perbedaan dalam kasus tersebut akan bisa diuji di pengadilan. ”Komnas HAM mengucapkan terima kasih ke Polri,” imbuhnya.