BeritaMETROPOLISPEMKAB KATINGAN

Rencana Investasi PT Agrindo di Kabupaten Katingan Ditentang Warga, Disebut Caplok Tanah Adat

KASONGAN, Kalteng.co– Rencana pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Desa Tewang Kadamba Kecamatan Katingan Hilir, mendapat penolakan dari sejumlah warga desa setempat.

“Kami menolak karena tidak ada keterbukaan dan kejelasan maksud dan tujuan pelepasan kawasan HPK di wilayah Desa Tewang Kadamba untuk kepentingan dan keperluan PT Agrindo Lestari Jaya,” kata Mardiana, warga Desa Tewang Kedamba beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Mardiana, mereka tidak ingin pelepasan kawasan ini masuk ke daerah tanam tumbuh masyarakat Desa Tewang Kadamba. Sebab wilayah itu merupakan tanah adat yang telah dikelola ratusan tahun secara turun temurun oleh warga desa tersebut.

“Itu warisan nenek moyang, tanah adat, yang perlu untuk dilestarikan. Dimana didalamnya ada berbagai macam tanaman seperti pohon durian, rotan, karet, langsat dan lainnya yang menjadi ciri khas Kabupaten Katingan,” ungkapnya.

Menurutnya, warga Desa Tewang Kadamba ingin rencana pelepasan kawasan tersebut harus ada kesepakatan dan persetujuan dari seluruh masyarakat desa setempat. Bukan cuma pencaplokan sepihak yang hanya melibatkan sebagian warga saja.

“Jadi harus ada transparansi dari Pemerintah  Desa Tewang Kadamba. Apalagi dengan masuknya patok tanda HPK. Ini supaya tidak menimbulkan keresahan, kesalahpahaman masyarakat demi terpeliharanya ketertiban dan ketentraman masyarakat. Terkait masalah ini kami juga sudah menyampaikan surat kepada bapak Bupati Katingan,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button