BeritaEkonomi BisnisNASIONALPOLITIKAUtama

Rencana Pajak Sembako dan Pendidikan Dinilai Sangat Kontraproduktif

Seharusnya Kebijakan Pemerintah Hadir Meringankan Beban Rakyat

Di katakan kalau sembako dan biaya sekolah atau pendidikan di kenai pajak PPN akan semakin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang serba susah. Seharusnya kebijakan Pemerintah hadir meringankan beban rakyat bukan menyusahkan rakyat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sembako merupakan komoditas yang penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan, itu adalah hak asasi yang di jamin Undang-Undang, tak boleh di liberalisasi di serahkan pada mekanisme pasar.

Negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Beberapa waktu lalu, Pemerintah memberikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) di kurangi bahkan sampai 0%.

Tapi rakyat malah di kenai pajak sembako dan biaya pendidikan ikut di pajaki. Kebijakan ini sangat tidak adil, karena targetnya menyasar ekonomi kecil ke bawah.

“Karenanya, kami Fraksi Nasdem DPR-RI solid menolak kebijakan pajak sembako dan pajak biaya pendidikan karena akan semakin membebani ekonomi rakyat dan makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan,”tegas alumnus HMI ini.

Kemenkeu dan Pemerintah Mestinya Lebih Kreatif Dalam Menambal Kekurangan APBN

Alumnus IPB ini mendesak Pemerintah sesegera menarik dan membatalkan draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait pengenaan PPN bahan pokok dan biaya pendidikan.

Menurutnya, dampak dari penerapan PPN ini bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, namun berpotensi dapat meningkatkan angka kemiskinan, serta kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi .

“Hingga saat ini Komisi XI DPR-RI belum mendapatkan draf mengenai perubahan ketentuan umum perpajakan, mungkin drafnya masih berada pada Pimpinan DPR-RI, namun saya sudah mendengar keluhan masyarakat akan rencana tersebut. Sehingga kami sebagai wakil rakyat akan menolak jika ketentuan pajak tersebut membebani masyarakat,”terangnya.

Fauzi menyarankan, Kemenkeu dan Pemerintah mestinya lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN di sektor pajak tapi bukan dengan cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan.

Misalnya mencari sumber pendapatan lain misalnya mengejar pajak perusahan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Instgram, Twitter, Netflix dan lain-lain serta pajak Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku ecommerce atau toko online, marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Gojek, Grab dan lain-lain.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button