BeritaPalangka RayaUtama
Resah Soal Tanah, Warga Hiu Putih dan Banteng Turun ke Jalan

Sementara, Madi G Sius, mempertanyakan pencabutan Verklaring oleh BPN Kota Palangka Raya, menurutnya verklaring yang dimiliki merupakan hak masyarakat adat sesuai tulisan yang tercantum dalam verklaring yakni hak milik adat dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat hak milik.
“Pencabutan harus melalui prosedur hukum. Presiden Joko Widodo, kapolri dan Menteri Pertanahan diharap bisa menuntaskan permasalahan ini. Ada indikasi unsur mafia tanah yang korup besar sekali,” tutupnya. (oiq)




