BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYALEGISLATIF

Anggota DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan Dorong Pembinaan Tambang Rakyat Agar Tak Lagi Dianggap Liar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan persoalan maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan hukum semata. Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan solusi dan alternatif nyata bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Hatir mengakui bahwa secara hukum, aktivitas tambang liar jelas bertentangan dengan undang-undang. Namun, ia menilai kondisi sosial ekonomi masyarakat juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

“Secara undang-undang memang salah, tapi kita juga harus melihat kenyataan di lapangan. Masyarakat ini berjuang bukan untuk kaya, tapi sekadar untuk makan. Karena itu, pemerintah harus memikirkan alternatif agar mereka tidak terus dianggap sebagai penambang liar,” ujar Hatir, Kamis(15/1/2026).

Ia menjelaskan, DPRD sebenarnya telah mengantisipasi persoalan serupa melalui Peraturan Daerah (Perda), salah satunya dengan mendorong peran pemerintah dalam membantu masyarakat membuka lahan pertanian tanpa pembakaran. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Dalam Perda sudah kita atur, pemerintah bisa membantu masyarakat membuka lahan pertanian menggunakan alat berat, tanpa pembakaran. Tapi tentu status tanahnya harus jelas, kepemilikannya sah meskipun belum bersertifikat,” jelasnya.

Komitmen Bersama Antara Pemerintah dan DPRD Sangat Diperlukan

Terkait PETI, Hatir menilai pendekatan yang terlalu represif justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan, apalagi jika penertiban di lakukan secara tebang pilih.

“Kalau memang mau di hentikan, ya harus menyeluruh. Jangan pilih-pilih. Di Palangka Raya, termasuk di Rakumpit dan Bukit Batu, yang saya lihat itu skala kecil galian C di pinggir-pinggir, bukan tambang besar,” katanya.

Ia juga menyoroti peluang pengelolaan pertambangan rakyat yang sebenarnya telah memiliki dasar hukum. Menurutnya, pemerintah seharusnya segera melakukan pembinaan agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal dan tidak lagi di cap sebagai penambang ilegal.

“Kalau memang ada skema pertambangan rakyat dengan badan hukum, ya bina mereka. Sosialisasikan payung hukumnya, bagaimana mekanismenya, termasuk soal pembatasan lahan 25 hektare itu seperti apa,” tegas Hatir.

Hatir turut menyinggung kebutuhan pasir dan batu yang menjadi bagian penting pembangunan Kota Palangka Raya. Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah menyikapi kebutuhan material tersebut jika seluruh aktivitas penambangan di anggap ilegal.

“Pasir dan batu ini kan kebutuhan pembangunan kota. Kalau tidak ada yang resmi, lalu kebutuhan pembangunan kita mau dari mana.,” pungkasnya.

Hatir menekankan bahwa komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD sangat di perlukan untuk menghadirkan kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.(bam)

Related Articles

Back to top button