Resmi! Daftar 11 Kosmetik yang Dilarang BPOM Mei 2026, Ada Merek Terkenal?

KALTENG.CO-Kesehatan kulit adalah investasi jangka panjang, namun terkadang keinginan untuk tampil cantik secara instan justru membawa petaka. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar mengejutkan mengenai sebelas produk kosmetik yang resmi dilarang peredarannya di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I tahun 2026, produk-produk ini terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat memicu kerusakan organ serius, termasuk ginjal dan kanker.
Hasil Temuan BPOM Triwulan I Tahun 2026
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini didapat dari pengawasan rutin di seluruh wilayah Indonesia. Dari total 11 produk yang ditindak, rinciannya meliputi:
4 merek hasil kontrak produksi.
2 merek kosmetik lokal.
2 merek kosmetik impor.
3 merek tanpa izin edar (TIE) atau ilegal.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya,” tegas Taruna dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Daftar Bahan Berbahaya dan Dampaknya bagi Tubuh
Bahan-bahan yang ditemukan dalam laboratorium BPOM bukanlah zat sembarangan. Berikut adalah daftar senyawa berbahaya yang terdeteksi beserta risiko kesehatannya:
Merkuri: Logam berat yang dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen, iritasi, hingga kerusakan permanen pada ginjal.
Hidrokinon & Asam Retinoat: Sering disalahgunakan untuk pemutih instan, namun berisiko menyebabkan iritasi parah dan bersifat teratogenik (cacat pada janin).
Deksametason: Golongan kortikosteroid yang dapat memicu dermatitis, jerawat parah, dan gangguan hormon.
Pewarna Merah K10: Zat warna tekstil yang berpotensi memicu kanker (karsinogenik) dan kerusakan fungsi hati.
1,4-Dioksan: Senyawa cemaran yang jika melebihi ambang batas dapat memicu pertumbuhan sel kanker.
Daftar 11 Kosmetik yang Dilarang BPOM (Mei 2026)
BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan distribusi produk-produk berikut. Segera cek meja rias Anda dan hentikan pemakaian jika memiliki produk di bawah ini:
| No | Nama Produk | Produsen/Pemilik | Kandungan Berbahaya | Status |
| 1 | BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | CV Gemilang | Hidrokinon & Asam Retinoat | Izin Dibatalkan |
| 2 | BRASOV Nail Polish No.125 | CV Catel | Pewarna Merah K10 | Izin Dibatalkan |
| 3 | LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | PT Skinsol Kosmetik Industri | Merkuri | Izin Dibatalkan |
| 4 | MADAME GIE Madame Take5 01 | PT Tjhindatama Mulia | Pewarna Merah K10 | Izin Dibatalkan |
| 5 | SELSUN 7 Herbal | PT Rohto Laboratories Indonesia | Cemaran 1,4-dioksan | Izin Dibatalkan |
| 6 | SELSUN 7 Flowers | PT Rohto Laboratories Indonesia | Cemaran 1,4-dioksan | Izin Dibatalkan |
| 7 | TZUYU SKIN CARE DayCream Protection | CV Nosin Indonesia | Deksametason | Izin Dibatalkan |
| 8 | TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | CV Nosin Indonesia | Deksametason | Izin Dibatalkan |
| 9 | BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | – | Hidrokinon & Asam Retinoat | Ilegal (TIE) |
| 10 | MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo | – | Hidrokinon & Asam Retinoat | Ilegal (TIE) |
| 11 | MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | – | Hidrokinon & Asam Retinoat | Ilegal (TIE) |
Langkah Tegas BPOM dan Imbauan Masyarakat
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan Pencabutan Izin Edar dan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK). Langkah ini mencakup larangan produksi, distribusi, hingga impor bagi merek-merek terkait untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang lebih luas.
Tips Belanja Kosmetik Aman (Cek KLIK):
Agar terhindar dari produk berbahaya di masa depan, pastikan Anda selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli:
Kemasan: Pastikan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
Label: Baca informasi produk dengan teliti.
Izin Edar: Pastikan memiliki nomor BPOM yang valid (cek melalui aplikasi BPOM Mobile).
Kadaluwarsa: Pastikan produk belum melewati masa pakai.
Penting: Jika Anda mengalami reaksi alergi atau masalah kulit setelah menggunakan produk kosmetik, segera konsultasikan ke dokter kulit dan laporkan temuan produk mencurigakan melalui kontak resmi BPOM di HaloBPOM 1500533. (*/tur)



