Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (ketiga kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (keempat kiri), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri) dan Direktur Pindad Sigit Puji Santosa (kedua kiri) meninjau kendaraan khusus Maung MV3 saat acara serah terima kendaraan maung di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). Foto:IstKALTENG.CO-Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menjadi sorotan. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa revisi ini akan difokuskan pada tiga pasal utama, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal ini mengatur tentang kedudukan TNI, penugasan prajurit TNI aktif di luar jabatan militer, dan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Fokus Revisi pada Tiga Poin Penting
- Kedudukan TNI (Pasal 3): Revisi pada pasal ini diharapkan dapat memperjelas peran dan fungsi TNI dalam konteks keamanan nasional yang semakin kompleks.
- Penugasan Prajurit TNI Aktif di Luar Jabatan Militer (Pasal 47): Revisi ini akan mengatur lebih lanjut mengenai penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil atau non-militer, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Batas Usia Pensiun TNI (Pasal 53): Revisi pada pasal ini bertujuan untuk menyesuaikan batas usia pensiun prajurit TNI dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman.
Pembahasan Ketat dan Terukur
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan secara ketat dan terukur oleh DPR bersama pemerintah. Pembahasan ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah menargetkan pembahasan revisi UU TNI dapat diselesaikan sebelum masa reses anggota DPR. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat proses revisi ini.
Prajurit TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis
Salah satu poin penting yang ditegaskan oleh Menhan adalah larangan bagi prajurit TNI aktif untuk berbisnis. Aturan ini tidak termasuk dalam pembahasan revisi UU TNI, sehingga tetap berlaku. Prajurit TNI aktif harus fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penjaga kedaulatan negara.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus terkait penempatan perwira TNI aktif di kementerian dan lembaga. Presiden menghendaki agar prajurit TNI yang ditugaskan di jabatan sipil harus pensiun dini. Hal ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dan netralitas TNI.
Revisi UU TNI diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan TNI di masa depan. Revisi ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintah dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. (*/tur)