JAKARTA, Kalteng.c – Melaksanakan program revitalisasi pasar rakyat disebut sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah, khususnya di sektor perdagangan. Sampai saat ini pemerintah telah membangun 5.264 unit pasar lintas kementerian.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa revitalisasi pasar rakyat akan mendorong ekonomi daerah lantaran daya saing usaha mikro kecil menengah (UMKM) ikut terangkat. Jerry menjelaskan program pembangunan pasar rakyat dilakukan melalui dana alokasi khusus (DAK) dan anggaran tugas pembantuan.
Diketahui hingga kini pemerintah telah membangun 5.264 unit pasar secara lintas kementerian. Secara keseluruhan Kemendag telah merevitalisasi hingga 4.949 pasar rakyat. ”Pada 2020, Kemendag menetapkan pembangunan 143 unit pasar rakyat dari 140 kabupaten dan kota melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2020,” ujar Jerry, kemarin (30/10).
Jerry menambahkan bahwa pasar rakyat merupakan penggerak roda perekonomian masyarakat di Indonesia. Selain itu, pasar rakyat juga memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat. ”Untuk itu perlu menyusun strategi agar pasar rakyat menjadi tempat transaksi yang layak, tanpa harus menghilangkan ciri khas pasar rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Juliantono mengatakan bahwa program revitalisasi pasar tradisional tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisiknya saja, tetapi juga pada pengelolaan hingga kebersihannya. ”Yang kami sampaikan juga selain sukses di proses pembangunannya secara fisik tapi juga revitalisasi pasar itu juga memenuhi prinsip dan kaidah-kaidah pengelolaan baik dari sisi kebersihan, listriknya, ada juga beberapa prinsip-prinsip yang sesuai standar SNI,” ujar Ferry.
Menurut dia, percepatan itu bisa dilakukan jika pemerintah dan BUMN secara simultan melakukan upaya tersebut. Program revitalisasi pasar diakuinya bisa dilakukan secara beriringan dengan upaya pemerintah membangun infrastruktur dan perumahan rakyat.
Ferry beranggapan bahwa keberadaan pasar tradisional cukup terpinggirkan di tengah himpitan pasar modern. Apalagi, dia menilai banyak pasar modern didirikan tidak jauh dari lokasi pasar tradisional sehingga persaingan bisnis pun menjadi tidak adil. ”Banyak ritel modern yang kemudian berdiri melanggar aturan dari zonasi di aturan tentang zonasi antara ritel modern tidak boleh kurang dari 500 meter,” ungkapnya. (agf)