“Romeo-Juliet” Bisnis Haram Bersama
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo menyebutkan, dalam enam tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya sepasang kekasih.
“Romeo-Juliet” itu adalah SP (33) dan NW (31) warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Masing-masing berstatus duda dan janda yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Iya betul sepasang kekasih itu, ditangkap dengan barang bukti sebanyak tiga paket kurang lebih seberat 10 gram sabu,” kata perwira menengah (pamen) dengan tiga melati di pundaknya ini.
Lanjutnya, kedua orang ini diamankan di Jalan Masyarakat, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Para pelaku sudah memiliki tempat tujuan mengirimkan barang. Mereka menggunakan jaringan terputus. Mereka menjual, nanti ada yang sudah dihubungi kemudian taruh barang lalu ditinggal pergi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (oiq)