BeritaPangkalan BunUtama
Rumah Dicek Tak Ada Narkoba, Bandar Sembunyikan di Semak
Polisi langsung menggelandang pelaku disaksikan beberapa warga dan Ketua Rt setempat. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari bukti lai. Selain itu, juga mencari siapa pemasok dan mencari asal usul barang haram tersebut.
“Kami kenakan pelaku dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.(son)




