JAKARTA , Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini masih terus membahas draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam draf DPR tersebut mengatur tentang syarat pencalonan presiden, wakil presiden dan calon kepala daerah. Dalam draf tersebut disebutkan calon presiden, wakil presiden dan kepala daerah haruslah dari parai politik.
Syarat pencalonan peserta Pemilu ini tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) dd. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon presiden, wakil presiden hingga bupati, wali kota harus menjadi anggota partai politik.
“Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD,” bunyi pasal 182 ayat 2.
Sementara masih dipasal 182 menyebutkan untuk maju menjadi calon presiden, calon wakil presiden dan calon kepala daerah maka si calon tersebut diwajibkan untuk menjadi kader partai politik peserta pemilu.
“Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd.
Adapun saat ini setidaknya ada tiga kepala daerah yang bukan berasal dari partai politik. Mereka saat digadang-gadang menjadi kandidat calon presiden di Pemilu 2024 mendatang. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.