Sabu 100,84 Gram Digagalkan, Satu Pria Dibekuk di Tangkiling

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial S (45) beserta barang bukti sabu seberat bruto 100,84 gram, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 45, tepatnya di depan sebuah warung di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan rencana transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terlapor di lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh terlapor saat akan diamankan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka dan selanjutnya diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkasnya. (oiq)



