BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama

Sabu Coba Diselundupkan ke Rutan Polresta, Pembawa Lalu Kabur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Seorang budak narkoba mencoba menyelundupkan satu paket sabu melalui makanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya, Minggu (1/8/2021).

Kejadian itu di ketahui saat petugas penjagaan gerbang akan memeriksa makan berupa makanan ringan yang di antarkan seorang tamu untuk di berikan kepada tahanan bernama Wahyu (32) yang mendekam di jeruji besi Mapolresta.

Awalnya petugas mencurigai bungkus makanan ringan yang di antarkan itu. Pasalnya bungkusnya sudah tidak mengembang lagi. Seperti bungkus yang telah di buka, lalu di rekatkan kembali.

Setelah di cek isi makanan tersebut, petugas di kagetkan dengan di temukannya satu plastik klip kecil di duga narkotika jenis sabu-sabu. Saat hendak mengamankan pengantar makanan tersebut, orang tersebut berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, petugas penjagaan saat itu langsung melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta untuk menindaklanjuti temuan yang di guna paket narkoba tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat di konfirmasi, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan atas peristiwa percobaab penyelundupan narkotika tersebut.

“Kecurigaan anggota berawal dari adanya orang yang menitipkan makanan. Ada kemasan makanan ringan yang kemasannya kempes, di dalam makanan ringan yang di kirimkan itu ada rokok dan solasi bening berisi sabu,” katanya, Senin (2/8/2021).

Di jelaskannya, penerimanya sendiri adalah tahanan yang telah mendekam di Rutan Mapolresta. Tersangka tersebut bernama Wahyu. Pekan depan, padahal kasusnya akan memasuki tahap 2 untuk di limpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Warga Jalan Dr. Murjani Gang Kurnia, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut ini di tahan petugas lantaran memiliki dua paket narkoba jenis sabu pada 10 Mei 2021 lalu.

“Setelah selesai menjalani hukuman kasus yang pertama, kasus kedua ini nantinya akan menanti tersangka lagi. Kemungkinan hukumannya lebih berat karena melakukan pengulangan pidana yang sama,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button