Brigadir Anton Kurniawan Tembak Mati Sopir Ekspedisi, Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rekonstruksi penembakan sopir ekspedisi Budiman Arisandi oleh Brigadir Anton Kurniawan di Kalimantan Tengah mengungkap sejumlah fakta mengerikan. Tidak hanya menembak kepala korban sebanyak dua kali, Anton juga melakban kepala Budiman sebelum membuang jenazahnya.
Proses rekonstruksi yang digelar di Mapolda Kalteng, Senin (6/1/2025), memperlihatkan kronologi kejadian, termasuk tindakan Anton melakban kepala korban setelah penembakan.
Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, membenarkan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah menembak, klien kami memang melakban kepala korban dengan alasan menghambat pendarahan,” ujar Halim.
Ia menambahkan, peran Haryono, tersangka lain, juga penting karena ikut membantu mencari lokasi pembuangan jenazah di wilayah Katingan.
Perbedaan Kronologi Versi Anton dan Haryono
Namun, terdapat perbedaan kesaksian antara Anton dan Haryono terkait pembuangan mayat korban. Versi Anton menyebutkan dirinya tidak ikut memindahkan jenazah, sementara Haryono mengklaim hanya membantu mengeluarkan kaki korban dari mobil.
Kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, menegaskan bahwa kliennya hanya membantu atas perintah Anton. “Klien kami membantu karena tidak mungkin Anton melakukannya sendiri,” jelas Parlin. Perbedaan lain juga muncul terkait siapa yang memindahkan pistol usai penembakan. Anton menyebut Haryono yang melakukannya, tetapi Haryono membantahnya.
Pernyataan Pihak Terkait
Menurut Parlin, hanya Anton yang mengetahui lokasi pistol tersebut. “Tidak mungkin klien kami memindahkan pistol karena dia tidak tahu di mana letaknya,” tegasnya. Di sisi lain, kuasa hukum Anton menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan kronologi, hal tersebut tidak memengaruhi pasal dan tuntutan hukum terhadap kliennya.
Sementara itu, Kombes Pol Nuredy Irwansyah selaku Direskrimum Polda Kalteng belum memberikan pernyataan resmi terkait perbedaan versi kronologi antara kedua tersangka.
Kasus ini akan berlanjut ke pengadilan, di mana kebenaran dari kedua versi tersebut akan diuji lebih lanjut. (pra)
EDITOR : TOPAN