Sah!! KPU Kalteng Tetapkan Agustiar Sabran – Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan pasangan H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, yang digelar di Ballroom Kahayan 1 Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/2/2025) malam.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian penyelenggaraan Pilkada Kalteng 2024. “Setelah melalui berbagai tahapan sejak April 2024, hari ini kita sampai pada puncak proses Pilkada, yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Penetapan pasangan calon terpilih didasarkan pada Berita Acara Nomor 61/PL.02.7-BA/62/2025, serta merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 269/PHPU.Gub-23/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan H. Agustiar Sabran – H. Edy Pratowo yang di usung oleh PDI Perjuangan, Golkar, dan sejumlah partai koalisi berhasil memperoleh 484.754 suara sah atau 37,27 persen dari total suara sah.






