Saleh, Bos Narkoba Kampung Ponton: 2 Tahun Kabur dari Penahanan Kejari Palangka Raya, 2 Kali Ditangkap BNN Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng dan BNN RI berhasil menangkap buronan terpidana Salihin alias Saleh (39). Terpidana ini merupakan bandar besar narkoba di Kota Palangka Raya.
Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam.
Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022 itu, Saleh dinyatakan hilang dan melarikan diri.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda selama enam bulan lamanya.
Ia berpindah dari hotel ke hotel lainnya. “Karena tak ada tempat yang bisa ditujunya, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin. Satu bulan lamanya menetap di Banjarmasin. Setelah merasa situasinya aman, ia memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya,” katanya kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Setibanya di kampung halaman, Saleh kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya.
Berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Kalteng pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.
“Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar,” ucapnya.