BeritaHukum Dan Kriminal

Sambangi Bengkel, Polwan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sambangi bengkel, polwan sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya terus bergerak menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis. 

Upaya tersebut kali ini dilakukan oleh Tim Polwan Satlantas dengan menyampaikan sosialisasi pada tempat usaha bengkel yang tersebar di Kota Palangka Raya, Kamis (8/2/2024) pagi.

Tim Polwan Satlantas yang diawaki oleh Brigpol Selly Septiana dan rekan-rekannya pun menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis kepada para pengelola usaha bengkel motor.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol

Salahiddin mengatakan, bahwa setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sanksi yang diberikan dapat kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” katanya.

Sambungnya, berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.

“Suara bising yang dihasilkan knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” jelasnya.

Hal tersebut tentunya selaras dengan keresahan masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang sering diadukan kepada Polresta Palangka Raya selama ini, sehingga pihak kepolisian pun berupaya untuk menindaklanjutinya.

“Mari sebarkan sosialisasi ini kepada orang-orang di sekitar kita. Ingat, menjadi keren tidak lah harus menggunakan Knalpot yang tak sesuai dengan standar teknis melainkan lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya tidak merugikan orang lain,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button