Sanksi Prokes Tampak Ringan, Pelanggar Banyak Pilih Sapu Jalan daripada Bayar Rp100 Ribu
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kesadaran warga menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam keseharian ternyata masih rendah. Hal ini terbukti setiap dilakukan Operasi Yustisi, masih banyak warga kedapatan mengabaikan penggunaan masker saat beraktivitas di luar.
Sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggar juga tidak membuat mereka jera. Sanksi yang diberikan petugas pada mereka tampak ringan.
Terutama sanksi sosial menyapu jalan. Di mana setelah menyapu sampah, mereka langsung diperbolehkan pergi. Sementara sampah yang telah disapu dibiarkan tertumpuk. Mereka tidak diwajibkan membuangnya hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Tidak hanya itu, para pelanggar Prokes juga lebih banyak memilih sanksi sosial menyapu dibandingkan membayar denda Rp 100 ribu.
“Dari 22 orang pelanggar, tiga orang dikenakan sanksi denda administratif masing-masing membayar denda Rp100 ribu, dan 19 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di sekitar lokasi,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Polda Kalteng Kompol Asep Deni Kusmaya SH selaku Perwira Pengendali (Padal) memimpin operasi Yustisi Personel Gabungan Mitigasi dan Penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya di Jalan Dr Murjani Palangka Raya, Sabtu (27/03/2021).
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sebanyak 22 pelanggar Prokes mendapat tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan melintas di lokasi.
Ditambahkan Asep, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Palangka Raya.
“Razia tersebut merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobitas) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona”, ucap Asep.(tur)