BeritaHukum Dan Kriminal

Satgas PPA Kalteng Dukung Kebijakan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kebijakan pemerintah pusat yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari berbagai pihak di daerah, termasuk di Kalimantan Tengah. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif di ruang digital.

Tokoh pemerhati anak sekaligus anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Tengah, Widya Kumala menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut.

Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kebijakan ini tidak boleh dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, tetapi sebagai upaya negara untuk melindungi anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni penonaktifan akun pengguna media sosial yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.

Widya menjelaskan, pada usia di bawah 16 tahun anak masih berada pada fase penting dalam pembentukan identitas diri, sehingga paparan media sosial tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai risiko.

“Media sosial pada usia yang terlalu dini bisa membuka ruang bagi berbagai risiko, seperti perundungan siber, tekanan psikologis hingga potensi eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurutnya, pembatasan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai serta mendorong mereka untuk lebih fokus pada pendidikan dan aktivitas positif di dunia nyata.

“Dengan berkurangnya waktu layar, anak-anak diharapkan lebih banyak menghabiskan waktu untuk belajar, berinteraksi secara langsung, serta mengembangkan kreativitas dan bakat mereka,” katanya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat membantu menekan potensi kejahatan digital seperti cyberbullying maupun pendekatan predator daring yang kerap menyasar anak-anak.

Ia menambahkan, Satgas PPA Kalimantan Tengah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui sosialisasi kepada para orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat.

“Kami siap ikut mengedukasi masyarakat, khususnya orang tua dan guru, agar bersama-sama mengawasi penggunaan media sosial oleh anak,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi keluarga untuk kembali memperkuat peran dalam mendampingi anak di era perkembangan teknologi digital.

“Peran orang tua sangat penting agar anak-anak tidak menghadapi dunia digital tanpa pendampingan dan pemahaman yang cukup,” pungkasnya.(oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button