Satgas Tegur THM Langgar Jam Operasional
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi di luar batas yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Hal tersebut di laksanakan sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 dan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Kita terus lakukan patroli rutin bersama petugas gabungan dengan sasaran para pelaku usaha hiburan malam untuk menertibkan dan mengawasi prokes di tempat tersebut,” ucap Perwira Sandi Kodim 1016 Palangka Raya, Letda Rodyansah, Kamis (16/12/2021).
Di jelaskannya, patroli yang pihaknya laksanakan juga untuk menjaga kamtibmas di wilayah setempat menjelang perayaan Natal dan Tahun baru, guna terciptanya wilayah yang aman dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut para petugas mendapati 2 THM yang masih beroperasi di luar jam ketentuan operasional. Yaitu, Yandro’s Bar & Coffee dan NAV Karaoke, sehingga Tim Satgas memberikan teguran secara lisan kepada pihak pengelola.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya. Emi Abriyani mengatakan, patroli pengawasan yang pihaknya lakukan bertujuan untuk menertibkan THM serta penerapan prokes di masyarakat.
“Tujuan kita untuk menertibkan warga masyarakat terhadap penerapan Prokes. Khususnya di lokasi hiburan malam agar patuh terhadap ketentuan jam malam yang sudah di tetapkan oleh pemerintah kota,”terang Emi.
Selebihnya Emi menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas pelaku THM yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku. “Aturan akan kita berlakukan dengan tegas, barang siapa yang tetap bandel melanggar akan menerima sanksi. Bahkan opsi terakhir menutup tempat usaha,”pungkasnya. (pra)