Satpol PP Kalteng Gelar Patroli Sungai Kahayan untuk Tegakkan Perda Ketertiban Umum
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah terus mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Salah satu langkah yang di lakukan adalah menggelar patroli dan pengawasan di sepanjang Sungai Kahayan, Kamis (6/3/2025).
Patroli ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan ketenteraman lingkungan, khususnya di kawasan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Beberapa titik strategis yang menjadi fokus pengawasan antara lain Pelabuhan Rambang, Dermaga Flamboyan Bawah, area Tugu Soekarno, dan Rumah Pesanggrahan Tjilik Riwut.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan bahwa kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan masih tergolong rendah. Sampah masih banyak di temukan di sepanjang bantaran sungai, terutama di sekitar pusat kuliner yang berdekatan dengan Sungai Kahayan. Kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan, meningkatkan risiko banjir, dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kalteng, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.




