BeritaHukum Dan Kriminal

Satreskrim Polres Kapuas Bekuk Komplotan Gendam Asal Jawa Timur, Begini Modusnya

KUALA KAPUAS, Kalteng.co– Aksi gendam yang meresahkan masyarakat, dan korban Chandra Liela Jalan Keruing Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Senin tanggal 06 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Kalimantan Depan Kantor PLN Kapuas Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Akhirnya berhasil diungkap dan diamankan tiga pelaku oleh Satreskrim Polres Kapuas dengan Reskrim Polsek Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, menerangkan setelah mengamankan pelaku Achmad Iwan Setiawan, ditangkap di Jalan Provinsi KM 9, Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Panajam Kabupaten Panajam Pasir Utara Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (15/3/2023) Pukul 21.00 WITA. Kemudian dilakukan pengembangan dengan berhasil amankan dua pelaku lagi.

“Pelaku Sutomo alias Demo (54) warga Dusun Karanglo RT.003 RW.009 Kel. Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, merupakan residivis pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Polres Pasuruan pada tahun 2020 karena kasus Penipuan (Gendam). Diamankan Selasa tanggal 21 Maret 2023 Pukul 06.30 WIB, di Dusun Karanglo RT 03 RW 09 Kelurahan Sukorejo kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menambahkan lalu pelaku Abdul Gofur alias Brekele (36) warga Dusun Karanglo RT.002 RW.010 Kel. Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, diamankan Selasa tanggal 21 Maret 2023 Pukul 07.00 WIB, ditangkap di Dusun Jetak Karang Jati Pandaan RT 04 RW 09 Kelurahan Karang Jati kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

“Selain ketiganya juga diamankan barang bukti satu unit Mobil Avanza Veloz warna putih dengan Nomor Registrasi KT 1686 VD, satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dengan Nomor Registrasi KT 1686 VD, satu lembar nota pembelian Mas, satu buah kaos polos warna hitam, satu buah celana kain warna hitam, satu buah sorban warna putih, satu buah baju Koko warna putih, satu buah Topi warna hitam, satu buah kaos warna hijau tosca, dan satu buah celana Levis warna abu-abu,” jelasnya.

Menurut Kasatreskrim, modus para pelaku menanyakan alamat kepada korban dan memberitahu bahwa ada yang tidak senang dengan korban, dan mengajak korban masuk ke dalam mobil untuk didoakan, setelah itu korban disuruh menyerahkan perhiasan yang ada pada korban.

“Ketiganya menjalani proses hukum, dan dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak Pidana Penipuan,” pungkasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button