Satu Kilogram Sabu asal Kalbar dan Kalsel Dimusnahkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satu kilogram sabu asal Kalbar dan Kalsel dimusnahkan. Itu dari pengungkapan Polda Kalteng selama periode April-Juni 2021. Barang berasal dari 20 kasus dan 24 tersangka berhasil di ringkus.
Ada sebanyak 1.073 gram atau 1 kilogram sabu-sabu yang berhasil di sita dari enam wilayah kabupaten/kota. Barang bukti itu kemudian di musnahkan menggunakan cairan pembersih, Kamis (8/7/2021) pagi.
Pemusnahan idi pimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo di dampingi seluruh PJU. Serta turut hadir perwakilan dari Kejati, BNNP, BPOM, dan BIN Kalteng.
Di Kota Palangka Raya, sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka serta barang bukti sebanyak 256,57 gram sabu. Kemudian Kabupaten Kotim, 13 kasus dengan 15 tersangka dan barang bukti seberat 256,05 gram sabu.
Lalu di Kabupaten Gunung Mas, satu kasus dan satu tersangka. Barang buktinya terbilang banyak, yakni 497,72 gram sabu. Berikutnya di Kabupaten Seruyan, satu kasus satu tersangka dengan total 11,95 gram sabu.
Sementara itu, dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Kapuas dengan satu kasus satu tersangka dengan berat 21,12 gram. Yang terakhir, Kabupaten Pulang Pisau, satu kasus satu tersangka dengan sabu seberat 11,95 gram.
Kapolda mengatakan, total barang bukti yang di musnahkan pada hari ini adalah seberat satu kilogram yang berhasil di sita para tersangka penyalagunaan narkotika tersebut.
“Barang haram ini ada yang berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar) dan dari Kalimantan Selatan (Kalsel),” katanya saat memberikan paparan sebelum pemusnahan barang bukti.
Lanjutnya, barang dari Pontianak, Kalbar ini di bawa melalui jalur darat. Pengedar memasok untuk di edarkan di Kabupaten Kotim, Kabupaten Seruyan dan Kota Palangka Raya.
“Sedangkan dari Kalsel, barang itu di edarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (oiq)




